NPM MADIUN- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran,yang disusun setiap tahun oleh pemerintahan desa untuk mengatur penggunaan anggaran desa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan desa.
Dengan demikian penyusunan APBDes sangat penting untuk mengatur keuangan desa dengan baik dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan dengan efektif.
APBDes disusun melalui tahapan musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitasi sehingga bisa dipastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai bagaimana penggunaan anggaran di desa.
Kemudian hasil musyawarah desa dibuatkan berita acara oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa membuat SK untuk Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Selanjutnya tim membuat perencanaan dengan memperhatikan pagu indikatif yang ada dalam Pemerintah Kabupaten,APBDes baru disusun selambat lambatnya mulai bulan oktober tahun anggaran sebelumnya dan selesai menjadi Perdes APBDes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.
Sedang APBDes meliputi Rencana Pendapatan,Belanja dan Pembiyaan Desa yang mencakup kegiatan Fisik dan Nonfisik.
Di Pemerintah Desa Sumberbendo postur APBDes Tahun Anggaran 2024 ini pendapatan desa sebesar Rp.3.891.026.300 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah,Tranfer dan Pendapatan Lain lain,sedang Belanja Daerah Rp.3.896.231.300,yang dialokasikan untuk:
-Bidang Pemerintahan Rp,1.049.343.300:Untuk operasional perkantoran,BPD,RT.
-Bidang Pembangunan Rp,2.535.472.000:Untuk pembangunan bidang infrastruktur,pendidikan dan kesehatan.
-Bidang Pembinaan Rp,42.690.000:Untuk kegiatan pembinaan,keamanan,ketertiban dan perlindungan masyarakat.
-Bidang Pemberdayaan Rp,57.602.500:Untuk kegiatan pemberdayaan,pelatihan dan bantuan bibit untuk kelompok petani tembakau.
-Penanggulangan Bencana,keadaan Darurat dan Mendesak:Untuk Bantuan Langsung Tunai kepada KPM Sebanyak 58 Orang.
Serta surplus/defisit Rp,5.205.000
Penerimaan Pembiyaan (Silpa) Rp,5.205.000
Dengan sudah ditetapkan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Sumberbendo berharap pada seluruh masyarakat mari guyub rukun bersama sama membangun memajukan desa ini sehingga masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera,serta Pemerintah Desa Sumberbendo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dan Pemerintah Pusat.
0 Komentar